Senin, 18 Januari 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1996 TENTANG PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DA

New Page 1

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam mewujudkan proses perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang, pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata
cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang perlu dilakukan dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, pelaksanaan hak dan kewajiban, serta
bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang perlu diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN
SERTA BENTUK DAN TATA CARA
PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (1 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan
maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek adminisratif dan atau
aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
8. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegitan ekonomi.
9. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai
strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
10. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau
badan hukum.
11. Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam
penyelenggaran penataan ruang.
12. Hak atas ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang
lautan, dan ruang udara.
13. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang demi keserasian
dan kelestarian ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (2 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
BAB II
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Pelaksanaan Hak Masyarakat
Pasal 2
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang;
b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan,
rencana rinci tata ruang kawasan;
c. menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan
ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat
pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 3
1. Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka rencana tata ruang diundangkan dan dimuat
dalam:
a. Lembaran Negara, untuk Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan kawasan
tertentu;
b. Lembaran Daerah Tingkat I, untuk Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I;
c. Lembaran Daerah Tingkat II, untuk Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II.
2. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pemerintah berkewajiban mengumumkan/menyebarluaskan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan
mudah.
Pasal 4
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (3 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
1. Pelaksanaan hak masyarakat dalam menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang
berlaku.
2. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, meyebarluaskan informasi dan
memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan peraturan perundangundangan
atau kaidah yang berlaku.
Pasal 5
1. Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian tehadap perubahan status semula
yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang
diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.
2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kewajiban Masyarakat
Pasal 6
Dalam kegitan penataan ruang masyarakat wajib untuk:
a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang;
b. berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 7
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan
penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (4 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
BAB III
BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Bentuk Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang Wilayah Nasional
Pasal 8
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan
tertentu dapat berbentuk:
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah Nasional termasuk
kawasan tertentu yang ditetapkan;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk
memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk kawasan tertentu;
c. pemberian masukan dalam perumusan rencana tata ruang wilayah Nasional termasuk
kawasan tertentu;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam peyusunan strategi dan
arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, termasuk perencanaan tata ruang
kawasan tertentu;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional termasuk
kawasan tertentu;
f. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
g. bantuan tenaga ahli.
Pasal 9
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional dapat berbentuk:
a. bantuan peemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan kebijaksanaan pemanfaatan
ruang;
b. bantuan teknik dan pengelolaan pemanfaatan ruang.
Pasal 10
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan tertentu dapat berbentuk:
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (5 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
a. peningkatan efesiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang
lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau
kebisaan yang berlaku;
b. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan;
c. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
d. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 11
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk
kawasan tertentu dapat berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Nasional dan kawasan tertentu, termasuk
pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua
Bentuk Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang Wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I
Pasal 12
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dapat berbentuk:
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk
memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang
kawasan;
c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan
struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I;
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (6 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
f. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; dan atau
g. bantuan tenaga ahli.
Pasal 13
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat
berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan perundang-undangan, agama,
adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang
wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan
kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang; dan atau
f. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 14
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dapat berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari
satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau
laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Bagian Ketiga
Bentuk Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang
Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 15
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (7 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk
memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c. pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi
pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II;
f. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; dan atau
g. bantuan tenaga ahli.
Pasal 16
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan,
agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud struktural dan pola
pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dan perdesaan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan;
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya untuk
tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f. pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang; dan atau
g. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 17
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (8 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan
peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.
Pasal 18
Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemberian kejelasan hak atas ruang kawasan;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan rencana
pemanfaatan ruang;
c. pemberian tanggapan terhadap rancangan rencana rinci tata ruang kawasan;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan atau
f. bantuan dana.
Pasal 19
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan,
agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang
kawasan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana rinci tata ruang kawasan;
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain untuk tercapainya
ruang kawasan yang berkualitas;
e. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana rinci tata ruang
kawasan;
f. pemberian usulan dalam penentuan lokasi dan bantuan teknik dalam pemanfaatan ruang;
dan atau
g. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan kawasan.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (9 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
Pasal 20
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang kawasan di wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan
ruang kawasan; dan atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang
kawasan dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang kawasan.
BAB IV
TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang Wilayah Nasional
Pasal 21
1. Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional
termasuk kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan
pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap
informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata
Ruang wialyah Nasional.
2. Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Menteri.
Pasal 22
1. Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk
kawasan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (10 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
Pasal 23
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Nasional termasuk
kawasan tertentu disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Menteri.
Bagian Kedua
Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Pasal 24
1. Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan pemberian
saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap informasi tentang
arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I.
2. Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam proses
perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 25
1. Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 26
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (11 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan pejabat yang
berwenang.
Bagian Ketiga
Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Dalam Penataan Ruang
Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 27
1. Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan dalam
penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 saran,
pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap imformasi tentang arah
pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
2. Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Bupati/
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 28
1. Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dan dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi
oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk pengaturannya pada
tingkat kecamatan sampai dengan desa.
3. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertib
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 29
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (12 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
Daerah Tingkat II dan kawasan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara
lisan atau tertulis dari mulai tingkat desa ke kecamatan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II dan pejabat yang berwenang.
BAB V
PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
1. Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang secara
mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan.
2. Masyarakat dapat memprakarsai upaya peningkatan tata laksana hak dan kewajiban
masyarakat dalam penataan ruang melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, atau
pelatihan untuk tercapainya tujuan penataan ruang.
3. Untuk terlaksananya upaya peningkatan tata laksana hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan pembinaan untuk menumbuhkan
serta mengembangkan kesadaran, memberdayakan dan meningkatkan tanggung jawab
masyarakat dalam penataan ruang.
4. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang,
dengan cara:
a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan,
pengayoman, pelayanan, bantuan teknik, bantuan hukum, pendidikan, dan atau
pelatihan;
b. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada
masyarakat secara terbuka;
c. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
d. menghormati hak yang dimiliki masyarakat;
e. memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat atas kondisi yang
dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan
rencana tata ruang;
f. melindungi hak masyarakat untuk berperan serta dalam proses perencanaan tata
ruang, menikmati pemanfaatan ruang yang berkualitas dan pertambahan nilai ruang
akibat rencana tata ruang yang ditetapkan serta dalam menaati rencana tata ruang;
g. memperhatikan dan menindaklanjuti saran, usul, atau keberatan dari masyarakat
dalam rangka peningkatan mutu penataan ruang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (13 of 14) [10/02/2009 10:57:16]
New Page 1
Pasal 31
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban serta
bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang ada saat diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_69_1996.htm (14 of 14) [10/02/2009 10:57:16]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar