Senin, 18 Januari 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PEN

PP. No.54 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar
Pengadilan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PengelolaanLingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (1 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3872);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP
DI LUAR PENGADILAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (2 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut lembaga penyedia jasa, adalah lembaga yang bersifat bebas dan
tidak berpihak yang tugasnya memberikan pelayanan kepada para pihak yang
bersengketa untuk mendayagunakan pilihan penyelesaian sengketa ligkungan hidup
dengan menyediakan pihak ketiga netral dalam rangka penyelesaian sengketa baik
melalul arbiter maupun mediator atau pihak ketiga lainnya;
2. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
3. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah bentuk-bentuk penyelesaian
sengketa lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela antara para pihak di luar
pengadilan melalul pihak ketiga netral;
4. Pihak ketiga netral adalah pihak ketiga baik yang memiliki kewenangan mengambil
keputusan (Arbiter) maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
(Mediator atau Pihak Ketiga lainnya);
5. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan mengenai sengketa lingkungan hidup yang diserahkan
penyelesaiannya melalul arbitrase;
6. Mediator atau Pihak ketiga lainnya adalah seorang atau lebih yang ditunjuk dan diterima
oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan
hidup yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan;
7. Para pihak adalah subyek hukum baik menurut hukum perdata maupun lingkungan
publik yang bersengketa di bidang lingkungan hidup;
8. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan;
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (3 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
9. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan bidup.
Pasal 2
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan
bersifat sukarela.
Pasal 3
Dalam hal para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa
atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Pasal 4
Para pihak bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian
sengketa lingkungan hidup.
BAB II
KELEMBAGAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 6
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (4 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan
hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya.
Pasal 7
Lembaga penyedia jasa memberikan jasa pelayanan terhadap penyelesaian sengketa
lingkungan hidup di seluruh wilayah Repubilk Indonesia.
Bagian Kedua
Lembaga Penyedia Jasa Yang
Dibentuk
Oleh Pemerintah
Pasal 8
(1) Lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah.
(2) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah pusat ditetapkan oleh Menteri
dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan.
(3) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di
bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (5 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat yang membantu lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan.
(3) Sekretariat yang membantu lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyediakan jasa
pelayanan arbiter dan mediator atau pihak ketiga lainnya dengan menyediakan daftar
panggil dari arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga lainnya yang telah
diangkat
oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
(5) Sekretariat wajib menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai daftar
panggil tenaga arbiter dan tenaga mediator atau pihak ketiga lainnya yang telah
diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 10
(1) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dlmaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional
di bidang lingkungan hidup yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.
(2) Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
pemerintah pusat diangkat oleh Menteri dan di pemerintah daerah diangkat
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (6 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
oleh
Gubernur/Bupati/Walikota, berfungsi sebagai arbiter dan/atau mediator dan/atau
pihak ketiga lainnya.
(3) Masa jabatan keanggotaan lembaga penyedia jasa selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
(4) Untuk menjadi anggota lembaga penyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
c. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup
paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun
untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
d. tidak ada keberatan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2); dan
e. memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
Pasal 11
(1) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali :
a. meninggal dunia;
b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. mengundurkan diri.
(2)
Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (7 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan untuk mengetahui ada/tidaknya keberatan dari
masyarakat.
Bagian Ketiga
Lembaga Penyedia Jasa Yang
Dibentuk Oleh Masyarakat
Pasal 12
(1) Pendirian penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat dibuat dengan akta notaris.
(2) Untuk menjadi anggota lembaga penyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagal
berikut:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
c. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup
paling sedikit 15 (lima belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun
untuk mediator atau pihak ketiga lainnya; dan
d. memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangganya.
Pasal 13
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (8 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Pembentukan lembaga penyedia jasa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan :
a. di pusat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan;
b. di daerah pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan daerah yang bersangkutan.
BAB III
PERSYARATAN PENUNJUKAN PIHAK KETIGA NETRAL
Bagian Pertama
Arbiter
Pasal 14
Anggota lembaga penyedia jasa yang dapat ditunjuk sebagai arbiter oleh para pihak tunduk
pada ketentuan arbitrase.
Bagian Kedua
Mediator atau Pihak Ketiga lainnya
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (9 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Pasal 15
Anggota lembaga penyedia jasa yang dapat ditunjuk sebagai mediator atau pihak ketiga
lainnya oleh para pihak harus memenuhi syarat :
a. disetujui oleh pihak yang bersengketa;
b. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa;
c. tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentinan lain terhadap kesepakatan para
pihak;
e. tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.
Pasal 16
Orang-orang yang menjalankan fungsi sebagai arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 terikat pada kode etik profesi yang
penilaian dan pengembangannya dilakukan oleh asosiasi profesi yang bersangkutan.
BAB IV
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (10 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA
Bagian Pertama
Pengelolaan Permohonan
Pasal 17
(1) Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan
bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan liidup kepada lembaga penyedia
jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang Pengendalian Dampak Lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di
bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3).
(2) Instansi yang menerima tembusan permohonan bantuan untuk penyelesaian
sengketa
lingkungan hidup dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan
verifikasi tentang kebenaran fakta-fakta mengenai permohonan penyelesaian
sengketa
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasilnya
kepada lembaga penyedia jasa yang menerima permohonan bantuan penyelesaian
sengketa lingkungan hidup.
(3) Lembaga penyedia jasa dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak
menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajlb mengundang
para pihak yang bersengketa.
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (11 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Pasal 18
Tata cara pengelolaan permohonan penyelesaian sengketa melalui lembaga penyedia jasa yang
dibentuk pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala instansi
yang bertanggungjawab.
Bagian Kedua
Arbitrase
Pasal 19
Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan
arbitrase.
Bagian Ketiga
Mediator atau Pihak Ketiga Lainnya
Pasal 20
Para pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator atau pihak ketiga
lainnya dari lembaga penyedia jasa yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan Pasal 12 ayat (1).
Pasal 21
(1) Penyelesaian sengketa melalui mediator atau pihak ketiga lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 tunduk pada kesepakatan yang dibuat antara para pihak
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (12 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat antara lain :
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;
d. tempat para pihak melaksanakan perundingan;
e. batas waktu atau lainnya petiyelesaian sengketa;
f. pernyataan kesediaan dari mediator atau pihak ketiga lainnya;
g. pernyataan kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa untuk
menanggung biaya;
h. larangan pengungkapan dan/atau pernyataan yang menyinggung atau menyerang
pribadi;
i. kehadiran pengamat, ahli dan/atau nara sumber;
j. larangan pengungkapan informasi tertentu dalam proses penyelesaian sengketa
secara musyawarah kepada masyarakat;
k. larangan pengungkapan catatan dari proses serta hasil kesepakatan.
Pasal 22
(1) Dalam proses penyelesaian sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya
dapat dianggap tidak sah atau batal dengan alasan :
a. mediator atau pihak ketiga lainnya menunjukkan keberplhakan; dan/atau
b. mediator atau plhak ketiga lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat
yang seharusnya dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam hal mediator atau pihak ketiga lainnya memenuhi alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka :
a. mediator atau pihak ketiga lainnnya wajib mengundurkan diri; atau
b. para pihak atau salah satu pihak berhak menghentikan penugasannya.
Pasal 23
(1) Para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak dalam proses penyelesaian
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (13 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
sengketa setiap saat berhak menarik diri dari perundingan.
(2) Apabila para pihak yang bersengketa akan menarik diri dari perundingan wajib
memberitahukan secara tertulis kepada mediator atau pihak ketiga lainnya.
(3) Apabila salah satu pihak akan menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pihak lainnya dan mediator atau pihak ketiga lainnya.
Pasal 24
(1) Kesepakatan yang dicapal melalui proses penyelesaian sengketa dengan
menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk
perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai yang memuat antara lain:
a. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
b. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;
c. uraian singkat sengketa;
d. pendirian para pihak;
e. pertimbangan dan kesimpulan mediator atau pihak ketiga lainnya;
f. isi kesepakatan;
g. batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan;
h. tempat pelaksanaan isi kesepakatan;
i. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan.
(2) Isi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa antara
lain :
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (14 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
a.
bentuk dan besarnya ganti kerugian; dan/atau
b. melakukan tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau
terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(3) Biaya untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah
mencemakan dan/atau merusak lingkungan hidup.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak
dan mediator atau pihak ketiga lainnya.
(5) Dalam waktu paling larna 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
kesepakatan tersebut, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan
didaftarkan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak atau para
pihak yang bersengketa kepada Panitera Pengadilan Negeri.
BAB V
PEMBIAYAAN LEMBAGA PENYEDIA JASA
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (15 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
Bagian
Pertama
Arbitrase
Pasal 25
Biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan
arbitrase.
Bagian Ketiga
Mediator atau Pihak Ketiga lainnya
Pasal 26
(1) Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dibebankan atas kesediaan dari salah
satu pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21
ayat (2) huruf g atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat.
(2) Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya pada penyedia jasa yang dibentuk oleh
Pemerintah selain dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak
atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat sebagaimana
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (16 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dibebankan kepada pemerintah.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 27
Segala biaya kesekretariatan yang diperlukan dibebankan kepada :
a. Pemerintah pusat pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan;
b. Pemerintah daerah pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendailan dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 8 (delapan) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (17 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
pada tanggal 17 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AHDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 113
Salinan sesual dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
Lambock V. Nahattands
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (18 of 19) [10/02/2009 10:56:59]
PP. No.54 2000
● PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54
TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN
SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
file:///D|/%23DATA%20BPLHD%202008/Perundangan/Peraturan%20Pemerintah/PP_%20No_54%202000.htm (19 of 19) [10/02/2009 10:56:59]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar