Senin, 18 Januari 2010

Petani Kerang Hijau Menggugat Perdata PLTU

Harian Pikiran Rakyat Jum’at 30 Oktober 2009
CIREBON, (PR).-
Petani budi daya kerang hijau di pesisir Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon akhirnya menggugat secara perdata PT Cirebon Elektrik Power (CEP) ke pengadilan. Mereka menggugat agar perusahaan yang mengerjakan projek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci bertanggung jawab atas usaha kerang hijau yang kini hancur berantakan. Hancurnya usaha itu diduga disebabkan pembangunan dermaga pelabuhan di projek tersebut.

Melalui advokat Ibnu Kholik, S.H., petani resmi mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat di Sumber. Dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon, Kamis (29/10) kemarin, diungkapkan, petani sudah kehilangan kesabaran menunggu tanggung jawab PT CEP. Oleh karena itu, jalan hukum akhirnya ditempuh.

“Petani sudah menunggu tiga tahun tanpa ada kejelasan. Tiga tahun bukan waktu yang sebentar. Tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Petani telah rugi materiil dan moril akibat hancurnya kerang hijau,” tutur Ibnu.

Dituturkan, berkas gugatan telah diajukan ke PN pada Rabu (28/10). Seusai berunjuk rasa ke PLTU bersama pemuda dan mahasiswa Cirebon, petani dan advokat Ibnu menyerahkan gugatan ke PN.

Tidak hanya masalah perdata menyangkut ganti rugi atas kerusakan bagang atau tengyong kerang hijau, tetapi juga ada dugaan tindakan pidana berupa terjadinya kerusakan lingkungan.

M. Aan, aktivis mahasiswa yang juga Koordinator Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), organisasi ad hoc yang keras menolak pembangunan PLTU Kanci, menuturkan, dugaan kerusakan lingkungan harus dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut agar ada langkah konkret penegakan hukum terhadap aktivitas projek raksasa di pesisir pantai utara Jawa Barat tersebut.

“Bagaimanapun nantinya rakyat yang akan jadi korban. Lihat saja, belum apa-apa, PLTU telah menghancurkan ekonomi rakyat berupa budi daya kerang hijau,” tuturnya. (A-93)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar