Senin, 18 Januari 2010

PLTU Cirebon, Tanah Warga Dihargai Rp 14.000

News, From the Media
Rabu, Agustus 29, 2007


www.kompas.co.id, Jawa Barat, Rabu, 29 Agustus 2007

Cirebon, Kompas - Sebagian warga di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menolak melepas tanahnya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Kanci dengan harga Rp 14.000 per meter persegi. Warga bahkan memasang patok harga hingga Rp 200.000 per meter persegi pada tanah yang letaknya di utara jalan pantura Cirebon itu.

Syatori, salah satu sesepuh Desa Kanci Kulon sekaligus Ketua Tim 16, yakni tim yang dibentuk warga untuk menegosiasikan harga tanah dalam proyek PLTU, mengatakan keberatan jika tanahnya hanya dihargai Rp 14.000 per meter persegi.

Alasannya, di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pembebasan tanah warga dihargai minimal Rp 47.000 per meter persegi untuk keperluan yang sama yakni, PLTU. Lagi pula nantinya warga Kanci akan merasakan dampak pengoperasian PLTU, seperti polusi yang mungkin ditimbulkan.

Rencananya PLTU Cirebon akan berdiri di lahan seluas 100 hektar. Rencana pembangunan PLTU Kanci merupakan salah satu dari proyek yang bergerak di sektor energi yang akan memasok kebutuhan listrik di Jawa-Bali. Kapasitas PLTU Cirebon mencapai 660 megawatt, dan Jepang menjadi investor dalam pembangunan PLTU ini.

Adjinugroho, Asisten Direktur PT Cirebon Electric Power (CEP), perusahaan yang nantinya akan mengelola PLTU Kanci, mengatakan, penolakan warga atas tawaran perusahaannya tidak akan membuat PLTU batal dibangun. Saat ini, menurut Adji, sudah ada 33 hektar lahan di Kanci Kulon yang sudah dibebaskan. "Sebenarnya kebutuhan 33 hektar itu cukup, seperti membuat rumah mungil dengan segala ruang yang dipadatkan. Sedangkan 67 hektar lagi dari target 100 hektar hanyalah sebagai antisipasi perkembangan PLTU nantinya," kata Adji. Tiga kali NJOP

PT CEP menyatakan tidak akan menaikkan harga penawaran, yakni Rp 14.000 per meter persegi karena nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di daerah itu hanya sekitar Rp 3.500-Rp 5.000 per meter persegi. Maka, harga tanah yang wajar per meter perseginya maksimal hanya tiga kali lipat dari NJOP.

Dua bulan ke depan, PT CEP akan mulai membangun fisik PLTU. Pembangunan itu diperkirakan akan memakan waktu tiga tahun dan baru pada 2011 PLTU akan siap digunakan.

Belum sepakatnya harga dari calon pengelola ataupun warga, menurut Ketua Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah untuk PLTU Aan Setyawan yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, sudah di luar kewenangannya.

Namun, mengenai izin pembangunan, PT CEP sudah mengantongi izin tersebut sejak 1,5 bulan lalu. Setelah itu, yakni tiga bulan sekali secara berkala, PT CEP harus melaporkan perkembangan dari rencana ataupun pembangunan PLTU ke pemerintah kabupaten. Dari laporan berkala itulah pemerintah kabupaten bisa memonitor perkembangan pembangunan PLTU di wilayah mereka. (NIT)





Posted by : Tahmid Harnadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar