Senin, 18 Januari 2010

Surat Korban PLTU Cilacap Untuk Presiden SBY

on Friday, 21 November 2008

Views : 5119

Banyak permasalahan lingkungan hidup yang muncul sejak PLTU Cilacap dibuka SBY, 14 Nopember 2006 lalu. Mulai debu, banjir musiman, masalah sosial, kesehatan warga hingga masalah tanah. Namun permasalahan ini tidak pernah diselesaikan. Untuk itulah, warga yang terkena dampak PLTU Cilacap mengirimkan surat kepada Presiden SBY.

Cilacap, 16 November 2008

Nomor : 045/KAM/P/XI/2008

Lampiran : 1 (satu) bendel

Perihal : Permohonan Penyelesaian Dampak Pencemaran PLTU Cilacap

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di -
J A K A R T A


Dengan hormat,

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya sehingga PLTU Cilacap sekarang sudah dapat beroperasi.


Kami masyarakat Cilacap pada umumnya dan warga yang tinggal di sekitar PLTU Cilacap pada khususnya, merasa bangga dan sekaligus menyadari sepenuhnya pentingnya keberadaan PLTU sebagai kebutuhan Nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan kita semua.


Namun demikian keberadaan PLTU Cilacap yang diresmikan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Nopember 2006, telah menimbulkan berbagai dampak negatif, kami Komite Aspirasi Masyarakat (KAM) yang mewakili Warga Masyarakat Terkena Dampak PLTU Cilacap (meliputi Dusun Kewasen dan Perumahan Griya Kencana Permai Desa Karangkandri, Dusun Menganti Kisik Desa Menganti dan Dusun Winong Desa Slarang Kec. Kesugihan Kab. Cilacap), dengan ini memberitahukan dan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :



1. Pada saat pengurugan area proyek PLTU Cilacap, jalan utama yang dilalui warga menjadi licin dan berlumpur selama ± tiga (3) bulan.


2. Pada saat Steam Blow timbul suara gemuruh yang memekakkan telinga hingga radius ± 10 KM, hal ini berlangsung selama 2 periode yang masing-masing periode selama 10 hari, dengan interval waktu per 15 menitan.


3. Setelah proyek PLTU Cilacap beroperasi, menimbulkan berbagai pencemaran diantaranya berupa :


a. Sebaran debu batubara, pengaruh sebaran debu semakin tebal pada saat musim kemarau dan pengaruh angin timur, hingga mencapai radius ± 2 Km dan sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

b. Adanya bau yang bersumber dari batubara yang terbakar di Stockpile PLTU Cilacap pada malam hari, sekitar jam 18.00 – 16.00 WIB.

c. Adanya sebaran debu pasir yang bersumber dari timbunan pasir hasil pengerukan Jetty PLTU Cilacap.


Hal ini dibuktikan dengan hasil laporan verifikasi lapangan pada tanggal 19 Juli 2007 oleh Tim Penyelesaian Dampak Lingkungan dan Sosial Bagi Masyarakat di Sekitar PLTU Cilacap, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 660.1/156/37/2007 tanggal 18 April 2007 ( sebagaimana terlampir ).


4. Pada tanggal 26 Agustus 2006 di ruang rapat BAPPEDA Kabupaten Cilacap telah diadakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh KAM, PLTU Cilacap dan PEMKAB Cilacap tentang pembebasan lahan sebelah barat pagar PLTU Cilacap seluas 5,5 Ha untuk digunakan sebagai greenbelt. ( Berita Acara terlampir )


5. Pada tanggal 24 September 2007, diadakan pertemuan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian Dampak Kegiatan PLTU Cilacap yang dihadiri oleh :


Komite Aspirasi Masyarakat (KAM), PT. Sumber Segara Primadaya (S2P), PPLH Regional Jawa, BAPPEDAL Provinsi JATENG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bupati Cilacap. ( Berita Acara terlampir )


6. Pada tanggal 27 September 2007, diadakan pembahasan tindak lanjut penyelesaian Dampak PLTU Cilacap dengan hasil sebagai berikut :


a. PT. S2P tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan dampak pencemaran akibat sebaran debu batu bara dan menyelesaikan ganti rugi.

b. Ganti rugi tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk :

1) Tahap I : Pembangunan Kantor Koperasi dan Poliklinik

2) Tahap selanjutnya adalah Pembangunan Waserda dan Ruang Pertemuan.

c. PLTU segera melakukan survey lokasi dan membuat design pembangunan Kantor Koperasi dan Poliklinik bersama-sama dengan Masyarakat.

d. Sejalan dengan point tersebut diatas, KAM harus sudah membentuk Koperasi dalam waktu 2 minggu, pertemuan pembentukan koperasi dipimpin langsung Camat dan Muspika Kesugihan.

e. Setelah Koperasi terbentuk, akan diadakan pertemuan lanjutan dengan agenda pembahasan tuntutan masyarakat tentang pembebasan Perumahan Griya Kencana Permai. ( Berita Acara terlampir )



Sehubungan dengan hal tersebut, dan sampai saat ini PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) belum merealisasikan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama, untuk itu kami menuntut :



1. PLTU Cilacap untuk segera membebaskan lahan di sebalah barat pagar PLTU seluas 5,5 Ha dan digunakan sebagai greenbelt sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama antara PLTU Cilacap, PEMKAB Cilacap dan KAM pada tanggal 26 Agustus 2006 diruang rapat BAPPEDA Kabupaten Cilacap ( Berita Acara terlampir ).

2. PLTU Cilacap untuk segera mengadakan rapat pembahasan tuntutan warga tentang pembebasan Perumahan Griya Kencana Permai Desa Karangkandri Cilacap ( yang berjarak hanya 50 M dari PLTU Cilacap ), sesuai kesepakatan tanggal 27 September 2007 (Berita Acara terlampir).

3. PLTU Cilacap untuk segera membayar ganti rugi atas dampak yang telah ditimbulkan dalam bentuk kompensasi bantuan modal koperasi dan membangun hubungan kemitraan yang berkelanjutan dengan masyarakat sesuai kesepakatan tanggal 8 Agustus 2007, 12 Maret 2008 dan 7 Mei 2008 ( Berita Acara terlampir ).

4. PLTU Cilacap untuk segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan untuk mencegah terjadinya dampak dikemudian hari.


Pada kesempatan ini pula kami sampaikan konsep Alih Fungsi Perumahan Griya Kencana Permai Karangkandri Cilacap, sebagai bagian tata ruang dan pengelolaan lingkungan di kawasan PLTU Cilacap, sehingga dapat dijadikan ’’Pilot Project“ perusahaan yang berwawasan lingkungan.

Demikian permohonan penyelesaian dampak pencemaran PLTU Cilacap kami sampaikan, besar harapan kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memberi perhatian kepada permohonan kami ini.


a.n. PENGURUS

KOMITE ASPIRASI MASYARAKAT ( KAM )CILACAP,

SUGRIYATNO
Ketua



IMAM RUSLI

Sekretaris

Korwil Perumahan GKP
Desa Karangkandri,

MARYANTO

Korwil Dusun Kewasen
Desa Karangkandri,

HARYANTO

Korwil Dusun Menganti Kisik
Desa Menganti,

YULI WANTANA

Korwil Dusun Winong
Desa Slarang,

DARMUGIONO


Tembusan Yth. ;

1. Menteri Lingkungan Hidup

2. Menteri Kesehatan

3. Menteri Energi & Sumber Daya Mineral

4. Gubernur Jawa Tengah

5. Kepala BLH Jawa Tengah

6. PPLH Regional Jawa

7. Ketua DPRD Jawa Tengah

8. Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah

9. Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah

10. Ketua DPRD Cilacap

11. Ketua Komisi A DPRD Cilacap

12. Bupati Cilacap

13. DKLH Kabupaten Cilacap

14. Direktur Utama PT. PLN (Persero)

15. Direktur Utama PT. Sumber Segara Primadaya (S2P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar