Senin, 18 Januari 2010

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 27 TAHUN 1999 (27/1999)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan
lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola
sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup,
perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;
b. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal
perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan
pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha
dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup;
d. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan ;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. ndang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;
2. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang
sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan;
3. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
4. Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara
cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan;
5. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
6. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting
akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
7. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan;
8. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan
keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
9. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang
memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian
bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada
pada Gubernur;
10.Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang
membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud;
11.Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan dengan pengertian di tingkat pusat oleh
komisis penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah;
12.Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
13.Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi
yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
14.Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur
Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
Pasal 2
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan
studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai
bahan perencanaan pembangunan wilayah.
(3) Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat
dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan
tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan.
Pasal 3
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak
terbaharui;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan
pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan
alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi
pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan
cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad
renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar
untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi
pertahan negara.
(2) Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup
ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran
dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-
Departemen yang terkait.
(3) Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun.
(4) Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha
dan/atau kegiatan.
(5) Pejabat dari instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada yat (5) ditetapkan oleh instansi yang
membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan
masukan dari instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang
sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan tidak diwajibkan
membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi.
(2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup
dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana
pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan
hidup kawasan.
Pasal 5
(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. luas wilayah persebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
e. sifatnya kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
(2) Pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 6
(1) Analisis mengenai dampak lingkunga hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.
(2) Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang membidangi usaha dan/aytau kegiatan yang bersangkutan
menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat.
Pasal 7
(1) Analisis mengenai damapk lingkungan hidup merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pemohon izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang
berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) yang
diberikan instansi yang bertanggung jawab.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup
sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
diterbitkannya.
(4) Kententuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh
pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
BAB II
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
(1) Komisi penilai dibentuk :
a. di tingkat pusat : oleh Menteri;
b. di tingkat daerah : oleh Gubernur.
(2) Komisi penilai sebagaiman dimaksud pada ayat (1) :
a) di tingkat pusat berkedudukan di instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
b) di tingkat daerah berkedudukan di instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I.
(3) Komisi penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan
lingkungan hidup.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan
pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan
lingkungan hidup.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, komisi penilai pusat sebagaimana
dimaksd pada ayat (1) huruf a dibantu oleh tim teknis dari masingmasing
sektor.
(6) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan hasil
penilaiannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dijadikan
dasar keputusan atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan
lingkungan hidup.
(7) Ketentuan mengenai tata kerja komisi penilai dimaksud, baik pusat
maupun daerah, ditetapkan oleh Menteri , setelah mendengar dan
memperhatikan saran/pendapat Menteri Dalam Negeri dan Menteri lain
dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
(8) Ketentuan mengenai tata kerja tim teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Komisi Penilai Pusat.
Pasal 9
(1) Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
a terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan
hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,
Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan,
instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang
ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang
pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, depatemen
dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha
dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil
Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli
dibidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi
lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang
dikaji, wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang
dipandang perlu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Komisi peilai daerah sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri
atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I,
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi
yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi
bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan
keamanan daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah
Tingkat I, wakil instansi pusat dan/atau daerah yang membidangi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi
Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
bersangkutan, pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi daerah
yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang
berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan
hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, warga
masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang
perlu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota komisi penilai daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 11
(1) Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak
lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi
kriteria :
a. usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut
ketahanan dan keamanan negara;
b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu
wilayah propinsi daerah tingkat I;
c. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan
negara lain;
d. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara
kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
(2) Komisi penilai daerah berwenang menilai analisis mengenai dampak
lingkungan hidup bagi jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang diluar
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) terdiri atas para
ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota tim teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk
komisi penilai pusat, dan oleh Gubernur untuk komisi penilai daerah
tingkat I.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang
wilayah dan kepentingan pertahan -an keamanan.
BAB III
TATA LAKSANA
Bagian Pertama
Kerangka Acuan
Pasal 14
(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan
hidup disusun oleh pemrakarsa.
(2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 15
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung
jawab, dengan ketentuan :
a. di tingkat pusat : kepada Kepala instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat;
b. di tingkat daerah : kepada Gubernur melalui komisi penilai daerah
tingkat I.
(2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari
dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan analisis dampak
lingkungan hidup.
Pasal 16
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinilai oleh
komisi penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyepakati ruang
lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan
dilaksanakan.
(2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya kerangka acuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
instansi yang bertanggung jawab dianggap menerima kerangka acuan
dimaksud.
(4) Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila rencana lokasi
dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata
ruang kawasan.
Bagian Kedua
Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup
Pasal 17
(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana
pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan
hidup, berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan
keputusan dari instansi yang bertanggung jawab.
(2) Penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup,
berpedoman pada pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengeloaan lingkungan hidup, dan rencana
pemantauan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kepala instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 18
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, diajukan oleh
pemrakarsa kepada :
a. di tingkat pusat : Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat;
b. di tingkat daerah : Gubernur melalui komisi penilai daerah
tingkat I.
(2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan
tanggal diterimanya analisis dampak lingkungan hidup, rencana
pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai :
a. di tingkat pusat : oleh komisi penilai pusat;
b. di tingkat daerah : oleh komisi penilai daerah
(2) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan
lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan berdasarkan hasil
penilaian analisis dampak lingkungan hidup dan rencana pemantauan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib dicantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya
keputusan itu, dan pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan
tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 20
(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan
lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dalam jangka waktu selambatlambatnya
75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana
pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak
lingkungan.
Pasal 21
(1) Instansi yang bertanggung jawab mengembalikan analisis dampak
lingkungan hidup, rencana pegelolaan lingkungan hidup, dan rencana
pemantauan lingkungan hidup kepada pemrakarsa untuk diperbaiki
apabila kualitas analisis dampak lingkungan hidup, rencana
pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan
hidup tidak sesuai dengan pedoman penyusunan analisis dampak
lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana
pemantauan lingkungan hidup.
(2) Perbaikan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan
kembali kepada instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
(3) Penilaian atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup serta
pemberian keputusan kelayakan lingkungan hidup atas usaha dan/atau
kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal
20.
Pasal 22
(1) Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa :
a. dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan oleh
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat
ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau
b. biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih
besar dari pada manfaat dampak besar dan penting positif yang
akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan, maka instansi yang bertanggung jawab memberikan
keputusan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan tidak layak lingkungan.
(2) Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan apabila instansi yang
bertanggung jawab memberikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 23
Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pegelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan
kelayakan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan
hidup suatu usaha dan/atau kegiatan disampaikan oleh :
a. di tingkat pusat : instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi terkait yang
berkepentingan, Gubernur dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II yang bersangkutan.
b. di tingkat daerah : Gubernur kepada Menteri, Kepala instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang berwenang
menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan,
dan instansi yang terkait.
Bagian Ketiga
Kadaluwarsa dan batalnya keputusan hasil Analisis Dampak
Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
Pasal 24
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan
dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini,
apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditertibkannya keputusan kelayakan
tersebut.
(2) Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan
rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarasa wajib mengajukan
kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan
lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi
yang bertanggung jawab memutuskan :
a. Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang pernah
disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
b. Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan
hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan
menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila
pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatan.
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan di
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib
membuat analisis mengenai mengenai dampak lingkungan hidup baru
seseuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 26
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan
menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila
pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas
dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemrakarsa wajib
membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan
menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila terjadi
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa
alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemrakarsa wajib
membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 28
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan
pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah.
(2) Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan
pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang menjadi bagian dari izin.
Pasal 29
(1) Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai
dampak lingkungan hidup dilakukan dengan koordinasi instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
(2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak
lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dengan memperhatikan
sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 30
Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan
pemberian lisensi/sertifikasi dan peraturannya ditetapkan oleh Kepala
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 31
Penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau
kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang
membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 32
(1) Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana
pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur.
(2) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan :
a. pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundangundangan
di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
b. pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada
Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam (1)
satu tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang
menerbitkan izin dan Gubernur.
BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 33
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa.
(3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkannya
rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran,
pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha
dan/atau kegiatan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diajukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam analisis mengenai dampak
lingkungan hidup.
(6) Tata cara dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), serta tatacara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 34
(1) Waraga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses
penyusunan kerangka acuan, penlaian kerangka acuan, analisis dampak
lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan renacana
pemantauan lingkungan hidup
(2) Bentuk dan tata cara keterlibatan warga masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 35
(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran,
pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkaitan,
kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup
dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum.
(2) Instansi yang bertanggung jawab menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada suatu lembaga dokumentasi dan/atau
kearsipan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 36
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai
dampak lingkungan hidup dibebankan :
a. di tingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan;
b. di tingkat daerah ; pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan daerah tingkat I.
Pasal 37
Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan
lingkungan hidup di bebankan kepada pemrakarsa.
Pasal 38
(1) Biaya pembinaan teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dibebankan pada anggaran
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
(2) Biaya pengumuman yang dilakukan oleh instansi yang betanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dibebankan pada
anggaran instansi yang bertanggung jawab.
(3) Biaya pembinaan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang
membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/atau
kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini :
a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai
dampak lingkungan hidup yang bersangkutan; atau
b. sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan, tetap dinilai oleh komisi penilai instansi
yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundangundangan
tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti
berdasarkan Peratauran Pemerintah ini.
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan lembaran Negara
Nomor 3538) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif 18 (delapan belas) bulan sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
I. UMUM
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan
pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk
yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi dilain pihak
ketersediaan sumber daya alam bersifat terbatas. Kegiatan pembangunan
untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas
sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Oleh karena itu, pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan
harus disertai dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan
demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan adalah pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang merupakan tujuan
pengelolaan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya
pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, sejak awal perencanaan usaha
dan/atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona lingkungan
hidup akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan hidup yang baru, baik
yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat
diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan pembangunan. Pasal 15
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan hidup ke
dalam proses perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pengambil
keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam
mengenai berbagai aspek usaha dan/atau kegiatan tersebut, sehingga dapat
diambil keputusan optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup merupakan salah satu alat bagi
pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin
ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang menjadi tumpuan
terlanjutkannya pembangunan merupakan kepentingan seluruh masyarakat.
Diselenggarakannya usaha dan/atau kegiatan akan mengubah rona
lingkungan hidup, sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan
menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan
warga masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses
analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan hak setiap
orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran
masyarakat itu meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini
berarti bahwa warga masyarakat wajib dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Keterlibatan
warga masyarakat itu merupakan pelaksanaan asas keterbukaan. Dengan
keterlibatan warga masyarakat itu akan membantu dalam mengidentifikasi
persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap, menampung
aspirasi dan kearifan pengetahuan lokal dari masyarakat yang seringkali
justru menjadi kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan yang
timbul.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari
studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana
ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana
pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka (1)
Cukup jelas
Angka (2)
Dampak besar dan penting merupakan satu kesatuan makna dari arti
dampak penting.
Angka (3) sampai angka 14
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis
dan aspek ekonomis-finansial. Dengan ayat ini, maka studi kelayakan
bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis,
analisis ekonomis-finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan
hidup. Oleh karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan hidup
sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang
bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat digunakan
sebagai masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup, di samping dapat digunakan sebagai masukan bagi
perencanaan pembangunan wilayah.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup khususnya dokumen
rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan
lingkungan hidup juga merupakan dasar dalam sistem manajemen
lingkungan (Environmental Management System) usaha dan/atau
kegiatan.
Ayat (2)
Karena analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan
bagian dari studi kelayakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai
dampak lingkungan hidup tersebut sangat penting untuk dijadikan
sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Ayat (3)
Usaha dan/atau kegiatan tunggal adalah hanya satu jenis usaha
dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu
instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan
terpadu/multisektor adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting usaha dan/atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dan melibatkan lebih dari satu instansi
yang membidangi kegiatan dimaksud.
Kriteria usaha dan/atau kegiatan terpadu meliputi :
a. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan
dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya;
b. usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam kesatuan
hamparan ekosistem;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan
kawasan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting
usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata
ruang kawasan.
Kriteria usaha dan/atau kegiatan di zona pengembangan
wilayah/kawasan meliputi :
a. berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait
perencanaannya antar satu dengan yang lainnya;
b. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak
dalam/merupakan satu kesatuan zona rencana pengembangan
wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dan/atau rencana tata ruang kawasan:
c. usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan
hamparan ekosistem.
Pasal 3
Ayat (1)
Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan
kategori usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan
tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai
potensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup. Dengan demikian penyebutan kategori usaha dan/atau
kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan
tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha dan/atau
kegiatan :
a. pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembukaan
hutan;
b. kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;
c. pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi
dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang
dapat mengefisienkan pemakaiannya;
d. kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur
tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat;
e. kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran,
kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda
cagar budaya;
f. introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik
(mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru
terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
g. penggunaan bahan hayati dan non hayati mencakup pula
pengertian pengubahan;
h. penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang. Oleh karena itu,
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan hidup, yang mendasarkan diri pada ilmu
pengetahuan dan teknologi, perlu ditinjau kembali.
Ayat (4) sampai ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Kriteria yang menentukan adanya dampak besar dan penting dalam
ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat ilmu pengetahuan dan
teknologi yang ada. Oleh karena itu kriteria ini dapat berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
tidak bersifat limitatif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi
yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya
tindakan segera yang mengandung resiko terhadap lingkungan hidup
demi kepentingan umum, misalnya pertahanan negara atau
penanggulangan bencana alam. Keadaan darurat ini tidak sama
dengan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
keadaan darurat.
Ayat (2)
Keadaan darurat yang tidak memerlukan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, misalnya pembangunan bendungan/dam untuk
menahan bencana lahar, ditetapkan oleh menteri yang membidangi
usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan terdapat satu izin
yang bersifat dominan, tanpa izin tersebut seseorang tidak dapat
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud. Misalnya izin
usaha industri di bidang perindustrian, kuasa pertambangan di bidang
pertambangan, izin penambangan daerah di bidang penambangan
bahan galian golongan C, izin hak pengusahaan hutan di bidang
kehutanan, izin hak guna usaha pertanian di bidang pertanian.
Sedangkan keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah persyaratan
yang diwajibkan untuk dapat menerbitkan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
Ayat (2)
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari
proses perizinan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Izin merupakan suatu instrumen yuridis preventif. Oleh karena itu,
keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian
analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana telah
diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab wajib dilampirkan
pada permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8 sampai pasal 10
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Wakil dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
hidup di komisi penilai daerah dapat berarti wakil dari instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan wilayah dengan maksud
agar terdapat keterpaduan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup, khususnya pengendalian dampak lingkungan hidup dengan
kebijaksanaan dan program pengendalian dampak lingkungan hidup
di daerah. Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup
perguruan tinggi sebagai anggota komisi penilai daerah adalah untuk
memantapkan kualitas hasil kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup dalam penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup. Adanya wakil yang ditunjuk dari Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, dan instansi yang ditugasi di
bidang pertanahan di daerah dimaksudkan untuk menjamin
keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang
ada di daerah. Adapun wakil yang ditunjuk dari bidang kesehatan di
daerah dikarenakan pada akhirnya dampak semua kegiatan selalu
berakhir pada aspek kesehatan.
Duduknya wakil organisasi lingkungan hidup dalam komisi penilai
merupakan aktualisasi hak warga masyarakat untuk berperan dalam
proses pengambilan keputusan.
Organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau
kegiatan yang dikaji adalah lembaga swadaya masyarakat.
Duduknya wakil masyarakat terkena dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi
masyarakat yang terkena dampak akibat dari usaha dan/atau
kegiatan tersebut.
Duduknya wakil instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
yang bersangkutan adalah untuk memberikan penilaian secara teknis
usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf (a)
Usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau kegiatan yang
menyangkut ketahanan dan keamanan negara misalnya :
pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga air,
pembangkit listrik tenaga uap/panas bumi, eksploitasi minyak dan
gas, kilang minyak, penambangan uranium, industri petrokimia,
industri pesawat terbang, industri kapal, industri senjata, industri
bahan peledak, industri baja, industri alat-alat berat, industri
telekomunikasi, pembangunan bendungan, bandar udara,
pelabuhan dan rencana usaha dan/atau kegiatan lainnya yang
menurut instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
dianggap strategis.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis ini
menjadi bagian dari usaha dan/atau kegiatan terpadu/multisektor,
maka penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup
menjadi wewenang komisi penilai analisis mengenai dampak
lingkungan hidup pusat.
Huruf (b)
Cukup jelas
Huruf (c)
Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa
dengan negara lain misalnya : rencana usaha dan/atau kegiatan
yang berlokasi di Pulau Sipadan, Ligitan dan Celah Timor
Huruf (d)
Cukup jelas
Huruf (e)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12 dan pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan hidup
merupakan pegangan yang diperlukan dalam penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan hidup. Berdasarkan hasil pelingkupan,
yaitu proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan
dengan dampak besar dan penting, kerangka acuan terutama
memuat komponen-komponen aspek usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
serta komponen-komponen parameter lingkungan hidup yang akan
terkena dampak besar dan penting.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jeias
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja
dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada pemrakarsa.
Jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja ini meliputi
proses penyampaian dokumen kerangka acuan ke instansi yang
bertanggung jawab melalui komisi penilai, penilaian secara teknis,
konsultasi dengan warga masyarakat yang berkepentingan, penilaian
oleh komisi penilai, sampai ditetapkannya keputusan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Menolak untuk memberikan keputusan atas kerangka acuan adalah
untuk melindungi kepentingan umum.
Kerangka acuan merupakan dasar bagi penyusunan analisis dampak
lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan
rencana pemantauan lingkungan hidup. Kerangka acuan yang baik
dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah akan menghasilkan
analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan
hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang baik pula,
demikian pula sebaliknya. Sedangkan kewajiban untuk membuat
analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau
kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting adalah untuk
melindungi fungsi lingkungan hidup. Perlindungan fungsi lingkungan
hidup merupakan kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan
adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Tingkat I , dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Tingkat II.
Yang dimaksud dengan rencana tata ruang kawasan yang ditetapkan
adalah baik rencana tata ruang kawasan tertentu yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Presiden maupun rencana tata ruang
kawasan perdesaan atau rencana tata ruang kawasan perkotaan
sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Tingkat II. Termasuk dalam pengertian
rencana tata ruang kawasan adalah rencana rinci tata ruang di
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang meliputi rencana
terperinci (detail) tata ruang kawasan di wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 17 sampai pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dari analisis dampak lingkungan hidup dapat diketahui dampak besar
dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup. Dengan mengetahui dampak besar dan
penting itu dapat ditentukan :
a. cara mengendalikan dampak besar dan penting negatif dan
mengembangkan dampak besar dan penting positif, yang
dicantumkan dalam rencana pengelolaan dampak lingkungan
hidup, dan
b. cara memantau dampak besar dan penting tersebut, yang
dicantumkan dalam rencana pemantauan lingkungan hidup.
Apa yang dicantumkan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup
dan rencana pemantauan lingkungan hidup merupakan syarat dan
kewajiban yang harus dilakukan pemrakarsa apabila hendak
melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya.
Oleh karena itu, hasil penilaian atas analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana
pemantauan lingkungan hidup oleh komisi penilai analisis mengenai
dampak lingkungan hidup menjadi dasar bagi instansi yang
bertanggung jawab dalam memberikan keputusan kepada instansi
yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Penetapan jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja
dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada pemrakarsa.
Jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja ini meliputi
proses penyampaian dokumen analisis dampak lingkungan hidup,
rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan
lingkungan hidup ke instansi yang bertanggung jawab melalui komisi
penilai, penilaian secara teknis, konsultasi dengan warga masyarakat
yang berkepentingan, penilaian oleh komisi penilai, sampai dengan
diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21 sampai pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Sejalan dengan cepatnya pengembangan pembangunan wilayah,
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun kemungkinan besar telah terjadi
perubahan rona lingkungan hidup, sehingga rona lingkungan hidup
yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan hidup tidak cocok lagi digunakan untuk
memprakirakan dampak lingkungan hidup rencana usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Perubahan desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau
bahan baku dan/atau bahan penolong bagi usaha dan/atau kegiatan
akan menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda. Oleh
karena itu, keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil
penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang
telah diterbitkan menjadi batal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Terjadinya perubahan lingkungan hidup secara mendasar berarti
hilangnya atau berubahnya rona lingkungan hidup awal yang menjadi
dasar penyusunan analisis dampak lingkungan hidup. Keadaan ini
menimbulkan konsekuensi batalnya keputusan kelayakan lingkungan
hidup berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup,
rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28 sampai pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Bantuan yang dimaksud untuk golongan ekonomi lemah dapat berupa
biaya penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau tenaga
ahli untuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau
bantuan lainnya. Bantuan diberikan oleh instansi yang membidangi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pengumuman merupakan hak setiap orang atas informasi lingkungan
hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Pengumuman oleh instansi yang bertanggung jawab dapat dilakukan,
misalnya, melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Sedangkan pengumuman oleh pemrakarsa dapat dilakukan dengan
memasang papan pengumuman di lokasi akan diselenggarakannya
usaha dan/atau kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Saran, pendapat dan tanggapan secara tertulis diperlukan agar
terdokumentasi.
Ayat (5)
Semua saran dan pendapat yang diajukan oleh warga masyarakat
harus tercermin dalam penyusunan kerangka acuan, dikaji dalam
analisis dampak lingkungan hidup dan diberikan alternatif
pemecahannya dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan
rencana pemantauan lingkungan hidup.
Ayat (6)
Dalam pengumuman akan diselenggarakannya usaha dan/atau
kegiatan diberitahukan sekurang-kurangnya, antara lain : tentang apa
yang akan dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan, jenis dan volume limbah yang dihasilkan serta cara
penanganannya, kemungkinan dampak lingkungan hidup yang akan
ditimbulkan.
Pasal 34 sampai pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Biaya penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup antara lain mencakup biaya untuk mendatangkan wakil-wakil
masyarakat dan para ahli yang terlibat dalam penilaian mengenai analisis
dampak lingkungan hidup, menjadi tanggungan pemrakarsa.
Pasal 38 sampai pasal 42
Cukup jelas
______________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar