Senin, 18 Januari 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat mambahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
Bahwa dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Bahwa sehubungan dengan hal tesebut diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 145;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara Nomor 3699);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN




--------------------------------------------------------------------------------

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
Limbah bahan berbahya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3;
Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan;
Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3;
Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengelolaan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3;
Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3;
Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3;
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan lambah B3;
Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3;
Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertaggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3;
Penyimpanan adalah kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sematara;
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3;
Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3;
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia;
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun;
Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;



Pasal 2

Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.




Pasal 3

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.




Pasal 4

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 dilarang melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3.




Pasal 5

Pengelolaan limbah radio aktif oleh instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB II
IDENTIFIKASI LIMBAH B3


Pasal 6



Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan karakteristiknya.




Pasal 7

Jenis limbah B3 menurut sumber meliputi:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
Limbah B3 dari sumber spesifik;
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222 dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan/atau uji karakteristik.
Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 8

Limbah B3 yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diidentifikasi sebagai limbah B3 apabila setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut:
mudah meledak;
mudah terbakar;
bersifat reaktif;
beracun;
menyebabkan infeksi; dan
bersifat korosif.
Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi memiliki LD50 di bawah nilai ambang batas yang telah ditetapkan.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB III
PELAKU PENGELOLAAN


Bagian Pertama
Penghasil

Pasal 9

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3.
Apabila kegiatan reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3 tersebut masih dapat dimanfaatkan, penghasil dapat memanfaatkannya sendiri atau menyerahkan pemanfatannya kepada pemanfaat limbah B3.
Setiap orang yang manghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkanya sesuai dengan teknologi yang ada dan jika tidak mampu diolah di dalam negeri dapat dieksport ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan limbah B3.
Pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh penghasil limbah B3 atau penghasil limbah B3 dapat menyerahkan pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 yang dihasilkannya itu kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dieksport sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggungjawab penghasil limbah B3 untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkannya.
Ketentuan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga dan kegiatan skala kecil ditetapkan kemudian oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 10

Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3.
Bila limbah B3 yang yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari, penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya lebih dari sembilan puluh hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3, dengan persetujuan Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 11

Penghasil limbah B3 wajib mwmbuat dan menyimpan catatan tentang:
jenis, karekteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3;
jenis, karekteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3;
nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3.
Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Derah Tingkat II yang bersangkutan.
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Bagian Kedua
Pengumpul

Pasal 12

Pengumpul limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.




Pasal 13

Pengumpulan limbah B3 wajib membuat catantan tentang:
Jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3;
Jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3;
Nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pengumpul limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dikumpulkan;
Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.



Pasal 14

Pengumpul limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pengumpul limbah B3 bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dikumpulkan.

Bagian Ketiga
Pengangkut

Pasal 15

Pengangkut limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
Pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil limbah B3 untuk limbah yang dihasilkannya sendiri.
Apabila penghasil limbah B3 bertindak sebagai pengangkut limbah B3, maka wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pengangkut limbah B3.



Pasal 16

Setiap Pengangkutan limbah B3 oleh pengangkut limbah B3 wajib disertai dokumen limbah B3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 17

Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3.


Bagian Ketiga
Pengangkut

Pasal 18

Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3.




Pasal 19

Pemanfaat limbah B3 yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai penghasil limbah B3
Pemanfaat limbah B3 yang dalam kegiatannya melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengumpul limbah B3.
Pemanfaat limbah B3 yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkut klimbah B3.



Pasal 20

Pemanfaat limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 sebelum dimanfaatkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.




Pasal 21

Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:

sumber limbah B3 yang dimanfaatkan;
jenis, karakteristik dan jumlah B3 yang dikumpulkan;
jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan;
nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3.



Pasal 22

Pemanfaat limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan.
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;
sebagai bahan evaluiasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Bagian Kelima
Pengolah

Pasal 23

Pengolah limbah B3 dilakukan oleh penghasil atau badan usaha yang melakukan kegitan pengolahan limbah B3.
Pengolah limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang akan diolah paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Pengolah limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari.



Pasal 22

Pengolah limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
Sumber limbah B3 yang diolah;
Jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang diolah;
Nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3.
Pengolah limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipegunakan untuk:
Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;
Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.

Bagian Keenam
Pengolah

Pasal 25

Penimbun limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.
Penimbunan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil untuk menimbun limbah B3 sisa dari usaha dan/atau kegiatannya sendiri.



Pasal 26

Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
Sumber limbah B3 yang ditimbun;
Jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang ditimbun;
Nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3.
Penimbun limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana diamaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;
Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB IV
KEGIATAN PENGELOLAAN


Bagian Pertama
Reduksi Limbah B3

Pasal 27

Reduksi limbah B3 dapat dilakukan melalui upaya menyempurnakan peyimpanan bahan baku dalam kegiatan proses (house keeping), substitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai reduksi limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Kedua
Pengemasan

Pasal 28

Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai simbol dan label limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Ketiga
Penyimpanan

Pasal 29

Penyimpanan limbah B3 dilakukan di tempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan.
Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat:
Lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang;
Rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Keempat
Pengumpulan

Pasal 30

Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Memperhatikan karakteristik limbah B3;
Mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi;
Memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan;
Memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3;
Mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Kelima
Pengangkutan

Pasal 31

Penyerahan limbah B3 oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3.




Pasal 32

Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Bagian Keenam
Pemanfaatan

Pasal 33

Pemanfaatan limbah B3 meliputi perolehan kembali (recovery), penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Ketujuh
Pengolahan

Pasal 34

Pengolahan Limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi dan solidifikasi, secara fisika, kimia, biologi dan/atau cara lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pemilihan lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi ketentuan:
Bebas dari banjir, tidak rawan bencana dan bukan kawasan lindung;
Merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri, berdasarkan rencana tata ruang.
Pengolahan limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Melakukan analisis dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure);
Melakukan penimbunan hasil pengolahan stabilisasi dan solidifikasi dengan ketentuan penimbunan limbah B3 (landfill).
Pengolahan limbah B3 secara fisika dan/atau kimia yang menghasilkan :
Limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi baku mutu limbah cair;
Limbah padat, maka limbah padat tersebut wajib memenuhi ketentuan tentang pengelolaan limbah B3.
Pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dengan mengoperasikan insinerator wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Mempunyai insinerator dengan speksifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumalah limbah B3 yang di olah;
Mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99% dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut:
Efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic Hazard Constituent (POHCs) 99,99%;
Efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Biphenyl (PCBs) 99,9999%;
Efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenzofurans 99,9999%;
Efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenso-P-dioxins 99,9999%.
Memenuhi standar emisi udara;
Residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib dikelola dengan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan limbah B3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 35

Penghentian kegiatan pengolahan limbah B3 oleh pengolah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.




Bagian Kedelapan
Penimbunan

Pasal 36

Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Bebas dari banjir;
Permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik;
Merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang;
Merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung;
Tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.



Pasal 37

Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penimbunan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 38

Penghentian kegiatan penimbunan limbah B3 oleh penimbun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.




Pasal 39

Terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Menutup bagian paling atas tempat penimbunan dengan tanah setebal minimum 0,60 meter;
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3;
Melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum 30 tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas penimbunan limbah B3;
Peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan pemukiman atau fasilitas umum lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB V
TATA LAKSANA


Bagian Pertama
Perizinan

Pasal 40

Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan:
penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki ijin pemanfaatan dari instansi yang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Ketentuan mengenai tatacara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab dan ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala instansi yang berwenang memberikan izin.
Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh izin operasi alat pengolahan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang telah disyahkan oleh instansi yang berwenang;
nama dan alamat badan usaha yang memohon izin;
kegiatan yang dilakukan;
lokasi tempat kegiatan;
nama dan alamat penanggung jawab kegiatan;
bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;
spesifikasi alat pengolah limbah;
jumlah dan karakteristik limbah b3 yang disimpan, dikumpulkan, dimanfaatkan, diangkut, diolah atau ditimbun;
tata letak saluran limbah, pengolahan limbah, dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbun setelah diolah;
alat pencegah pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (3) dan tata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 41

Keputusan mengenai izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 yang diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib diumumkan kepada masyarakat.
Tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketetapan Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 42

Izin lokasi pengolahan dan penimbunan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor Kabupaten/Kotamadya sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampak lingkungan dan kelayakan teknis lokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 36.



Pasal 43

Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumenanalisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) kepada instansi yang bertanggung jawab.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Pasal 44

Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya.
Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah disetujui merupakan bagian yang akan menjadi bahan bertimbangan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1).



Pasal 45

Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintregrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan utamanya.
Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan pemanfaat limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengolahan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui.
Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.



Pasal 46

Apabila penghasil dan/atau pemanfaat limbah B3 bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi kegiatan utamanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utamanya wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sedangkan untuk kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan utamanya wajib membuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab dan persetujuan atas dokumen tersebut diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui wajib dicantumkan dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.



Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 47

Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Menteri dan pelaksanaannya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap penaatan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrasi oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, pengolah, dan penimbun limbah B3.
Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat pada tingkat nasional dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.



Pasal 48

Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan, dan penimbun limbah B3;
Mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium;
Meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3;
Melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan.



Pasal 49

Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib membantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).




Pasal 50

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dapat melakukan penyidikan.




Pasal 51

Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri.
Menteri mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.



Pasal 52

Untuk menjaga kesehatan pekerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3 dilakukan uji kesehatan secara berkala.
Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3.
Uji kesehatan bagi pengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan tenaga kerja.



Bagian Ketiga
Perpindahan Lintas Batas

Pasal 53

Setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3.
Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Indonesia dengan tujuan transit, wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Indonesia wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3 ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi dalam bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Keempat
Informasi dan Pelaporan

Pasal 54

Setiap orang berhak atas informasi mengenai pengelolaan limbah B3.
Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan informasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada setiap orang secara terbuka.



Pasal 55

Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3.
Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disampaikan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab atau aparat pemerintah terdekat.
Aparat Pemerintah yang menerima pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya laporan.



Pasal 56

Instansi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 wajib segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Proses tindak lanjut maupun hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pelapor dan/atau masyarakat yang berkepentingan.



Pasal 57

Tata cara dan mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri.




Bagian Kelima
Penanggulangan dan Pemulihan

Pasal 58

Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penangulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya.
Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat.
Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 wajib memberikan inforamsi tentang sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
Penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3 wajib segera melaporkan tumpahnya bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 ke lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab dan/atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.



Bagian Keenam
Pengawasan Penanggulangan Kecelakaan

Pasal 59

Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk skala yang bisa ditanggulangi oleh kegiatan penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau penimbun.
Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan untuk skala yang tidak dapat ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II secara bersama-sama melakukan pengawasan
Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga mancakup dua wilayah daerah tingkat II pengawasannya dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.
Pelaksanaan Penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga Pemerintah Daerah Tingkat II tidak bisa mengawasi pengawasannya dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I



Pasal 60

Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya.
Apabila Penghasil, Pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau tidak dapat menanggulangi sebagaimana mestinya, maka instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 yang bersangkutan melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.



Bagian Ketujuh
Pembiayaan

Pasal 61

Segala biaya untuk memperoleh izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon izin.
Beban biaya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
Untuk pemantauan dan/atau pengawasan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh:
Instansi yang bertanggung jawab dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Instansi yang bertanggung jawab daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB VI
SANKSI


Bagian Pertama
Perizinan

Pasal 62

Instansi yang bertanggung jawab memberikan peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 52 ayat (2), Pasal 58, dan Pasal 60.
Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka Kepala instansi yang bertanggung jawab dapat menghentikan sementara atau mencabut sementara izin penyimpanan, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, dan bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka izin operasi dicabut.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat menghentikan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang dan/atau instansi yang bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut dapat membahayakan lingkungan hidup.
Kepala instansi yang bertanggung jawab wajib dengan segera mencabut keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) apabila pihak yang dihentikan sementara kegiatan operasinya telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.



Pasal 63

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 60 yang mengakibatkan dan/atau dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 64

Apabila pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan pengelolaan dan/atau pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, atau menimbun limbah B3 baik masing-masing maupun bersama-sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun.
Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, dan menimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan maka instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah dan menimbun limbah B3 baik secara sendiri maupun bersama-sama secara proporsional.
Bagi kegiatan yang memanfaatkan limbah B3 dari luar negeri dan telah memiliki izin hanya dapat melakukan impor limbah B3 sebagai bahan baku sampai dengan Bulan September 2002.



Pasal 65

Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib meminta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


--------------------------------------------------------------------------------

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 66

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 3551) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3595) dinyatakan tidak berlaku lagi dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah ini.




Pasal 67

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republi Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



AKBAR TANDJUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar